Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar adalah siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orangtuanya ke lembaga pendidikan terdekat atau ke sekolah.
Sekolah akan mendaftarkan ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Sementara jika kartu KIP hilang atau rusak maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Baca Juga: Indef: Anggaran bansos seharusnya untuk mendorong konsumsi masyarakat
Cara menggunakan KIP
1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Baca Juga: Geo Dipa kembangkan PLTP Dieng 2 dan Patuha 2, ditargetkan beroperasi 2023