KONTAN.CO.ID - Peserta Beasiswa LPDP Tahap 2 Tahun 2026 yang dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Berdasarkan jadwal resmi LPDP, pengumuman hasil Seleksi Administrasi dilakukan pada 28 Agustus 2026, sedangkan periode pengajuan sanggah berlangsung pada 29 Agustus hingga 1 September 2026. Hasil sanggah akan diumumkan pada 22 September 2026.
Sanggah bukan merupakan kesempatan untuk mengganti atau menambahkan dokumen persyaratan yang seharusnya sudah disampaikan saat pendaftaran.
LPDP menjelaskan bahwa sanggah merupakan bentuk klarifikasi pendaftar atas hasil Seleksi Administrasi.
Baca Juga: 90 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa Erasmus Mundus, Pendaftaran Siap Buka Lagi
Cara Mengajukan Sanggah LPDP Tahap 2 2026
Peserta dapat mengikuti proses berikut:
- Buka laman resmi Pendaftaran Beasiswa LPDP.
- Login menggunakan akun yang digunakan ketika melakukan pendaftaran.
- Masuk ke halaman atau menu yang menampilkan hasil Seleksi Administrasi.
- Jika dinyatakan tidak lolos dan tersedia opsi sanggah, pilih menu pengajuan sanggah.
- Perhatikan alasan atau keterangan yang diberikan terkait hasil Seleksi Administrasi.
- Tulis klarifikasi atau sanggahan berdasarkan dokumen dan informasi yang telah disampaikan ketika mendaftar.
- Pastikan isi sanggahan menjelaskan bagian yang dianggap perlu diklarifikasi secara jelas dan sesuai fakta.
- Kirim atau submit sanggahan sebelum batas waktu berakhir.
- Simpan bukti atau informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil dilakukan.
LPDP menyatakan bahwa pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem pendaftaran terintegrasi dan peserta harus melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi/pendaftaran.
Baca Juga: Stanford University Buka Pendaftaran Program Bisnis untuk Pengusaha RI, Ada Beasiswa
Apa yang Bisa Disampaikan dalam Sanggah?
Sanggahan digunakan apabila peserta menilai terdapat ketidaksesuaian dalam penilaian administrasi terhadap dokumen yang sudah diunggah.
Misalnya, apabila peserta merasa dokumen tertentu sebenarnya sudah memenuhi persyaratan tetapi hasil seleksi menunjukkan sebaliknya, peserta dapat memberikan klarifikasi dengan menyebutkan dokumen yang dimaksud dan menjelaskan bagian yang relevan.
Contoh format klarifikasi: "Saya mengajukan sanggah atas hasil Seleksi Administrasi karena dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan telah saya unggah pada saat pendaftaran. Dokumen tersebut tercantum pada bagian [nama dokumen] dan memuat informasi [penjelasan singkat].
Baca Juga: KIP Kuliah PTN dan PTS Jalur Mandiri 2026: Panduan Daftar dan Syarat untuk Penerima
Mohon dilakukan peninjauan kembali terhadap dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan persyaratan LPDP."
Pastikan untuk menggunakan bahasa yang singkat, faktual, dan langsung pada masalah. Hindari membuat sanggahan berdasarkan asumsi atau sekadar meminta LPDP meluluskan pendaftaran tanpa memberikan alasan yang dapat diverifikasi.
Sanggah bukan mekanisme untuk mengganti informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran.
LPDP secara eksplisit menjelaskan bahwa sanggah merupakan klarifikasi atas hasil Seleksi Administrasi dan tidak dapat menggantikan informasi pada dokumen persyaratan yang telah disampaikan saat pendaftaran.
Tonton: PPATK Hentikan 5762 Rekening Bandar Judi Online, Rp588,62 Miliar Disita Negara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News