MUDIK LEBARAN - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan barang bawaan atau bagasi saat menggunakan KA. Hal ini lantaran, saat masa arus mudik maupun arus balik lebaran, sering dijumpai pengguna jasa KA yang membawa barang dalam jumlah banyak sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Setiap penumpang diperbolehkan membawa Bagasi ke dalam KA tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan dengan volume maksimum 100 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm," ucap Executive Vice President PT KAI DAOP 1 Dadan R Rudiansyah di Hotel Luminor, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Untuk bagasi dengan volume melebihi 100 desimeter kubik beratnya dihitung 1,5 kali berat sesungguhnya.
Terkait kelebihan berat bagasi, dikenakan biaya bea bagasi dengan tarif KA Kelas Eksekutif Rp. 10.000/kg, KA Kelas Bisnis Rp. 6.000/kg, dan KA Kelas Ekonomi Rp. 2.000 per kg.
"Bagasi dengan berat hitung melebihi 20 kg tetap dibawa ke atas KA sepanjang berdasarkan pertimbangan petugas stasiun dianggap pantas untuk dibawa ke atas KA dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk tambahan," kata dia.
Contoh bagasi yang pantas dibawa ke atas KA yakni alat musik seperti keyboard, terompet, gitar, akordion, kecapi, alat olahraga yaitu peralatan golf yang dikemas dalam tas tertutup, peralatan mancing yang dilindungi tabung PVC dengan ujung diputar atau pipa kabel listrik atau dibungkus bahan lainnya, alat eletronik di antaranya rice cooker, TV atau monitor tabung maksimum 17 inchi, tv atau monitor flat maksimum 24 inchi, DVD Player, dan lain-lain yang berukuran kecil.
Contoh bagasi yang tidak bisa dibawa ke atas KA yaitu alat musik berupa grand piano, harpa, alat olahraga yakni papan selancar, alat elektronik seperti kulkas, mesin cuci, dan lain-lain yang berukuran besar.
Barang-barang lainnya yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, meliputi binatang, narkotika psikotoprika atau zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, semua barang yang mudah terbakar atau meledak, dan semua barang berbau menyengat atau amis.
“Bagasi yang dianggap pantas dibawa ke dalam kereta adalah barang-barang dengan berat dan volume yang dapat dibawa ke dalam kereta, disimpan di rak bagasi atas, di ruang tempat duduk penumpang, di bagian ujung kereta atau tempat lainnya yang tidak mengganggu kenyamanan, serta tidak berpotensi membahayakan atau menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Dadan. (Ryana Aryadita Umasugi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Bawa Bagasi Saat Mudik Lebaran Naik Kereta Api"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News