​Catat, ini cara dan syarat untuk mendapatkan kuota gratis Kemendikbud bagi mahasiswa

Kamis, 17 September 2020 | 07:02 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Catat, ini cara dan syarat untuk mendapatkan kuota gratis Kemendikbud bagi mahasiswa

ILUSTRASI. Ilustrasi kuliah online


PERGURUAN TINGGI - Kuota gratis Kemendikbud rencananya akan disalurkan oleh pemerintah untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai pekan ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan, semua nomor handphone yang didaftarkan mahasiswa ke kampus untuk program bantuan kuota internet gratis telah masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).

“Pekan ini bantuan kuota cair Insya Allah,” kata Nizam dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/9). Rincian kuota gratis Kemendikbud yakni untuk siswa 35 GB, guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB untuk setiap bulannya. 

Bantuan tersebut akan diberikan selama periode September-Desember 2020. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud?

Baca Juga: ​Kuota gratis Kemendikbud, ini cara mendapatkannya

Cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud

Bagi mahasiswa harus terdaftar dalam PD Dikti, yang merupakan pangkalan data milik pemerintah untuk bisa mendapatkan kuota gratis.  Mahasiswa yang ingin mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud bisa melakukan pengecekan apakah data Anda terdaftar atau tidak di laman resmi PD Dikti.

Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Klik link https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih Data Mahasiswa dalam kolom Kategori
  3. Lengkapi Nomor Induk Mahasiswa (NIM), nama, nama perguruan tinggi, nama program studi
  4. Klik cari dan temukan profil mahasiswa dalam PD Dikti.
  5. Lalu klik dalam profil mahasiswa sesuai nama untuk bisa melihat profilnya secara lengkap. 

Selain itu, pihak kampus juga memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa untuk melakukan pembaruan data dalam sistem akademik masing-masing kampus. 

Terutama untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan alamat email. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh PD Dikti. 

Baca Juga: Kabar baik, bantuan kuota internet gratis Kemendikbud cair pekan ini

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru