​Catat, ini cara dan syarat untuk mendapatkan kuota gratis Kemendikbud bagi mahasiswa

Kamis, 17 September 2020 | 07:02 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Catat, ini cara dan syarat untuk mendapatkan kuota gratis Kemendikbud bagi mahasiswa

ILUSTRASI. Ilustrasi kuliah online


PERGURUAN TINGGI - Kuota gratis Kemendikbud rencananya akan disalurkan oleh pemerintah untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen mulai pekan ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam mengatakan, semua nomor handphone yang didaftarkan mahasiswa ke kampus untuk program bantuan kuota internet gratis telah masuk sistem pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti) dan data pokok pendidikan (Dapodik).

“Pekan ini bantuan kuota cair Insya Allah,” kata Nizam dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/9). Rincian kuota gratis Kemendikbud yakni untuk siswa 35 GB, guru 40 GB, mahasiswa 50 GB, dan dosen 50 GB untuk setiap bulannya. 

Bantuan tersebut akan diberikan selama periode September-Desember 2020. Lantas, bagaimana cara mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud?

Baca Juga: ​Kuota gratis Kemendikbud, ini cara mendapatkannya

Cara mendapatkan kuota gratis Kemendikbud

Bagi mahasiswa harus terdaftar dalam PD Dikti, yang merupakan pangkalan data milik pemerintah untuk bisa mendapatkan kuota gratis.  Mahasiswa yang ingin mendapatkan kuota internet gratis Kemendikbud bisa melakukan pengecekan apakah data Anda terdaftar atau tidak di laman resmi PD Dikti.

Adapun cara mengeceknya adalah sebagai berikut:

  1. Klik link https://pddikti.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih Data Mahasiswa dalam kolom Kategori
  3. Lengkapi Nomor Induk Mahasiswa (NIM), nama, nama perguruan tinggi, nama program studi
  4. Klik cari dan temukan profil mahasiswa dalam PD Dikti.
  5. Lalu klik dalam profil mahasiswa sesuai nama untuk bisa melihat profilnya secara lengkap. 

Selain itu, pihak kampus juga memberikan pemberitahuan kepada mahasiswa untuk melakukan pembaruan data dalam sistem akademik masing-masing kampus. 

Terutama untuk data Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, nomor telepon, nomor HP, dan alamat email. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan oleh PD Dikti. 

Baca Juga: Kabar baik, bantuan kuota internet gratis Kemendikbud cair pekan ini

Syarat penerima bantuan kuota gratis

Dirangkum dari laman resmi kuotadikti.kemdikbud.go.id, syarat penerima di antaranya adalah:

  • Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta dibawah naungan DIKTI
  • Bantuan akan diberikan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember
  • Bantuan berupa subsidi kuota sebesar 50 GB

Baca Juga: Indosat Ooredoo menyiapkan API Gift Data guna mendukung pembelajaran jarak jauh

Proses penyaluran kuota gratis 

  • Kemendikbud melalui Pusdatin melakukan Verifikasi dan Validasi (VerVal) data penerima melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  • Kemendikbud melalui Pusdatin menetapkan penerima bantuan subsidi kuota internet.
  • Penyedia Jasa melakukan penyaluran subsidi kuota internet dilakukan setiap bulan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020.
  • Untuk subsidi kuota internet yang sudah diterima mahasiswa dan dosen berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat mahasiswa dan dosen.
  • Untuk subsidi kuota internet yang sudah diterima mahasiswa dan dosen berlaku selama 30 hari terhitung sejak kuota masuk ke perangkat mahasiswa dan dosen.
  • Untuk subsidi kuota internet yang tidak diterima mahasiswa dan dosen akan dilakukan verval ulang.
  • Verval ulang dilakukan pusdatin untuk menentukan kembali penerima bantuan subsidi internet.

Selanjutnya: Bantuan kuota internet gratis Kemendikbud bakal cair pekan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani

Terbaru