Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

25 Oktober 2021 | 08:41 WIB
Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional
ILUSTRASI. Semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SIM DI 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun. 

SIM Internasional

Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum. SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain. 

Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TERBARU

Close [X]