SIM DI
Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM DI. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun.
SIM Internasional
Merupakan SIM yang dapat diperoleh setelah memiliki SIM perseorangan maupun umum. SIM Internasional tidak berlaku di Indonesia, jika ingin menggunakan SIM Internasional di Indonesia maka harus menggunakan SIM Internasional yang diterbitkan negara lain.
Dalam pasal 4 ayat 2 dijelaskan, SIM Internasional hanya berlaku selama tiga tahun terhitung dari tanggal penerbitan. Sedangkan untuk penentuan golongannya dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Syarat Bikin SIM Baru di Indonesia"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Langgar lalu lintas, bisa kena sanksi pencabutan SIM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News