Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

Senin, 25 Oktober 2021 | 08:41 WIB Sumber: Kompas.com
Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

ILUSTRASI. Semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SIM C 

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun. 

SIM CI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. 

Untuk mengajukan SIM CI, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 17 tahun. 

SIM CII 

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk mengajukan SIM CII, pengemudi wajib telah memiliki SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 17 tahun. 

Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru

SIM D 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C. Tidak ada syarat khusus untuk mengajukan SIM D. Sementara pengajunya wajib berusia minimal 17 tahun. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru