Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

Senin, 25 Oktober 2021 | 08:41 WIB Sumber: Kompas.com
Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

ILUSTRASI. Semua orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaran yang dikemudikan. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SIM BI Umum 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum. 

Untuk memiliki SIM BI Umum, pengemudi wajib telah mempunyai SIM A Umum atau BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 22 tahun. 

SIM BII 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). 

Untuk memiliki SIM BII, pengemudi wajib telah mempunyai SIM BI selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 21 tahun. 

Baca Juga: Ini biaya yang harus disiapkan jika mau perpanjangan SIM A dan SIM C

SIM BII Umum 

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram). 

Untuk memiliki SIM BII Umum, pengemudi wajib telah mempunyai BI Umum atau BII selama 12 bulan dari tanggal diterbitkan dan usia minimal 23 tahun. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru