Diluncurkan 22 September, ini empat fakta terkait Smart SIM

Rabu, 28 Agustus 2019 | 14:30 WIB Sumber: Kompas.com
Diluncurkan 22 September, ini empat fakta terkait Smart SIM

ILUSTRASI. KARTU SMART SIM


"Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market," ujar Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8) malam. 

Refdi juga menjelaskan bahwa tergantung dari pemilik Smart SIM tersebut, mau diaktifkan atau tidak fitur pembayaran elektroniknya. "Jadi kalau tidak mau diaktifkan tidak masalah, fungsinya sama seperti SIM yang lama, tetapi kalau mau diaktifkan juga tidak masalah, karena cukup melakukan aktivasi saja," kata dia. 

Walaupun fitur pembayaran elektronik tersebut tidak diaktifkan, keunggulan lain seperti mampu merekam data tilang sang pemilik tetap berjalan normal. 

3. Banyak kena tilang, Smart SIM bisa dicabut 
Dilansir pemberitaan Kompas.com (27/8), selain berfungsi sebagai e-money, Smart SIM juga akan lebih detail menjabarkan data diri pemilik SIM. Smart SIM juga akan terkoneksi secara online dengan data pusat Polri melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS). 

Baca Juga: Kepolisian blokir ribuan STNK karena tak bayar denda tilang ETLE

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hery Sutrsiman, dengan terkoneksinya Smart SIM akan memudahkan untuk mencatat jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pemilik. 

"Fungsi IRSMS untuk merekam data, jadi nanti orang itu akan tercatat berapa kali ditilang, apa jenis pelanggarannya. Nah, nanti ke depannya akan ada sistem poin, jadi semakin banyak di tilang akan ada pengurangan poin sampai bisa SIM tersebut dicabut," kata Hery kepada Kompas.com, Senin (26/8). 

Kendati demikian, sistem poin pada Smart SIM belum akan berlaku dalam waktu dekat. Lantaran masih dalam tahap pembicaraan serta perencanaan mengenai sistem regulasinya. Sistem poin pada Smart SIM tidak akan jauh berbeda dengan yang telah diterapkan oleh negara maju seperti Hong Kong. 

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru