Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai

Sabtu, 06 Juni 2020 | 15:56 WIB   Reporter: Markus Sumartomdjon
Ganjil genap Jakarta bakal berlaku bagi mobil dan motor, saat ini belum mulai

ILUSTRASI. Kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (16/3/2020). Waktu itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan aturan ganjil genap untuk mencegah risiko penularan COVID-19 di transportasi publik sehingga masyarakat disarankan menggunakan kenda


Pemberlakuan ganjil genap ditentukan pekan depan

Begitu juga sebaliknya, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil. Penentuan nomor ganjil dan genap ini masih sama, yakni angka terakhir dari plat kendaraan roda empat dan roda dua. 

Meski begitu, aturan ganjil genap ini tidak berlaku bagi pimpinan negara. Begitu juga untuk kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, pejabat dan lembaga negara asing, kendaraan dinas operasional, angkutan barang plat kuning, termasuk taksi online serta ojek online.

Baca Juga: Toyota lahirkan Fortuner versi terbaru, harganya mulai dari Rp 593 juta

Kendati kebijakan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam Pergub PSBB transisi yang sudah berlaku sejak 5 Juni sampai akhir bulan nanti, waktu pemberlakuan ganjil-genap sendiri belum bisa dipastikan. 

Yang jelas, seperti dikutip Kumparan.com, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo berujar bahwa pada minggu pertama masa PSBB transisi aturan ganjil genap masih ditiadakan.

Pergub DKI Jakarta di atas juga menyebutkan bahwa pemberlakukan kawasan ganjil genap akan dituangkan lewat Keputusan Gubernur.

Setelah Gubernur DKI mengeluarkan keputusan, baru Kepala Dinas Perhubungan akan menerbitkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang bakal terkena aturan ganjil genap di Jakarta ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hasbi Maulana
Terbaru