Google blokir aplikasi fintech yang memasang bunga tinggi

Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:37 WIB Sumber: Kompas.com
Google blokir aplikasi fintech yang memasang bunga tinggi

ILUSTRASI. Ilustrasi logo Google, orang menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Foto di Jakarta (25/08/2016). Google blokir aplikasi pinjaman online dengan bunga tinggi. KONTAN/Daniel Prabowo


Sejak kebijakan terbaru dari Google ini berlaku, para pengembang aplikasi pinjaman online harus mencantumkan besaran APR mereka di dalam aplikasi. Mereka juga harus menggambarkan skema waktu pembayaran minimal dan maksimal terkait pengembalian pinjaman. 

Sementara itu, di Indonesia, penyedia layanan pinjaman online sempat dilaporkan bisa mematok bunga hingga 50% per tahun.  

Baca Juga: Bukalapak mapankan warung dengan teknologi

Pada September lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) menetapkan bunga maksimal fintech lending sebesar 0,8% per hari, khusus untuk pinjaman multiguna dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan. 

Menarik melihat Google memberantas sejumlah layanan yang memiliki praktik berbahaya namun tetap diizinkan untuk beroperasi oleh pemerintah setempat. Kita tunggu saja langkah Google selanjutnya di negara-negara lain. (Bill Clinten)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru