Google blokir aplikasi fintech yang memasang bunga tinggi

Selasa, 15 Oktober 2019 | 14:37 WIB Sumber: Kompas.com
Google blokir aplikasi fintech yang memasang bunga tinggi

ILUSTRASI. Ilustrasi logo Google, orang menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Foto di Jakarta (25/08/2016). Google blokir aplikasi pinjaman online dengan bunga tinggi. KONTAN/Daniel Prabowo


GOOGLE - JAKARTA. Pada Agustus lalu, Google memperbarui kebijakan platform Google Play Store terkait aplikasi atau layanan finansial ( fintech) yang disalurkan lewat toko aplikasi tersebut. 

Kini, Google dilaporkan memblokir sejumlah aplikasi pinjaman online bulanan berbahaya yang tidak sesuai dengan kebijakan tadi. 

Baca Juga: Tiket pre order film Maleficent: Mistress of Evil sudah tersedia secara online loh

Adapun aplikasi pinjaman online yang ditolak oleh Google adalah mereka yang menawarkan pinjaman bulanan yang memiliki tingkat persentase bunga tahunan (Annual Percentage Rate, APR) sebesar 36 persen atau lebih. 

Menurut Google, aplikasi pinjaman online dengan tingkat APR sebesar itu bersifat menipu dan berbahaya bagi penggunanya. 

"Kebijakan Google Play kami dirancang untuk melindungi pengguna dan menjaga agar mereka tetap aman," kata juru bicara Google, dirangkum KompasTekno dari Techradar, Selasa (15/10). 

"Kami memperluas kebijakan terkait (aplikasi) layanan finansial untuk melindungi pengguna dari persyaratan pinjaman (bunga) yang menipu dan merugikan," imbuh pihak Google. 

Baca Juga: Benarkah penunggak iuran BPJS Kesehatan tak bisa perpanjang SIM?

Tidak disebutkan aplikasi pinjaman online apa saja yang diblokir oleh Google. Namun, perlu dicatat, pemblokiran ini hanya berlaku untuk aplikasi pinjaman online asal Amerika Serikat (AS) saja untuk menyelaraskan platform fintech dengan peraturan APR di negara tersebut. 

Sejak kebijakan terbaru dari Google ini berlaku, para pengembang aplikasi pinjaman online harus mencantumkan besaran APR mereka di dalam aplikasi. Mereka juga harus menggambarkan skema waktu pembayaran minimal dan maksimal terkait pengembalian pinjaman. 

Sementara itu, di Indonesia, penyedia layanan pinjaman online sempat dilaporkan bisa mematok bunga hingga 50% per tahun.  

Baca Juga: Bukalapak mapankan warung dengan teknologi

Pada September lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pembayaran Indonesia (AFPI) menetapkan bunga maksimal fintech lending sebesar 0,8% per hari, khusus untuk pinjaman multiguna dalam jangka waktu kurang dari 1 bulan. 

Menarik melihat Google memberantas sejumlah layanan yang memiliki praktik berbahaya namun tetap diizinkan untuk beroperasi oleh pemerintah setempat. Kita tunggu saja langkah Google selanjutnya di negara-negara lain. (Bill Clinten)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Google Blokir Aplikasi Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru