Ingin berlibur ke Taman Nasional Komodo? Ini aturan baru buat turis

Kamis, 02 Juli 2020 | 20:03 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Ingin berlibur ke Taman Nasional Komodo? Ini aturan baru buat turis


“Konteks keanggotaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, program penelitian konservasi, dan pemberdayaan masyarakat di TN Komodo, serta termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mendorong tumbuhnya ekonomi lokal,” katanya.

Baca Juga: Kangen liburan! Ini 29 kawasan ekowisata yang sudah dibuka terbatas oleh KLHK

Shana juga menjelaskan, terkait registrasi atau pendaftaran online bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) berlaku mulai 6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo.

Wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo bisa mengakses ke situs pendaftaran https://booking.labuanbajoflores.id.

Menurutnya, sistim online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep pengelolaan destinasi premium yang ingin dicapai ke depannya. Selain itu, banyak hal bisa dicapai melalui sistem ini, salah satunya dengan makin terjaganya kelestarian wilayah TNK yang merupakan wilayah konservasi nasional.

Adapun saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.

Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo di Kawasan TN Komodo diminta untuk memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar. Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat dan Wisata Laut (non-TN Komodo).

Editor: Yudho Winarto

Terbaru