Ingin berlibur ke Taman Nasional Komodo? Ini aturan baru buat turis

Kamis, 02 Juli 2020 | 20:03 WIB   Reporter: Sugeng Adji Soenarso
Ingin berlibur ke Taman Nasional Komodo? Ini aturan baru buat turis


WISATA - JAKARTA. Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) terus berkoordinasi dengan Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah dan stakeholder pariwisata Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) seiring rencana diberlakukannya sistem registrasi online dan membership di Taman Nasional Komodo dan destinasi di sekitarnya.

Direktur Utama BOPLBF Shana Fatina menjelaskan terkait penerapan keanggotaan atau membership masih dalam finalisasi antara pemerintah provinsi NTT bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga: Sudah dibuka, ini dia harga tiket promo Taman Safari Bogor

“Penerapannya belum dilakukan, sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Kamis (2/7).

Asal tahu saja, pembukaan kembali aktivitas wisata di Kawasan TN Komodo secara bertahap dilaksanakan sesuai surat edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.9/KSDAE/PJLHK/KSA.3/6/2020 perihal Arahan Pelaksanaan Reaktivasi Bertahap di Kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Suaka Margasatwa untuk Kunjungan Wisata Alam Pada Masa New Normal Pandemi COVID-19.

Untuk pola aktivitas kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo telah diatur ke depan bahwa tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara umum. Untuk kunjungan umum itu ada di Pulau Rinca, sementara Pulau Komodo diperuntukan hanya bagi yang memiliki keanggotaan.

Begitupun untuk wilayah perairan diatur sehingga memperhatikan daya dukung dan daya tampung wisatawan yang tidak mengganggu kelestarian ekosistem TN Komodo.

“Konteks keanggotaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, program penelitian konservasi, dan pemberdayaan masyarakat di TN Komodo, serta termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mendorong tumbuhnya ekonomi lokal,” katanya.

Baca Juga: Kangen liburan! Ini 29 kawasan ekowisata yang sudah dibuka terbatas oleh KLHK

Shana juga menjelaskan, terkait registrasi atau pendaftaran online bagi para wisatawan yang akan berkunjung ke Taman Nasional Komodo (TNK) berlaku mulai 6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo.

Wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo bisa mengakses ke situs pendaftaran https://booking.labuanbajoflores.id.

Menurutnya, sistim online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep pengelolaan destinasi premium yang ingin dicapai ke depannya. Selain itu, banyak hal bisa dicapai melalui sistem ini, salah satunya dengan makin terjaganya kelestarian wilayah TNK yang merupakan wilayah konservasi nasional.

Adapun saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.

Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).

Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo di Kawasan TN Komodo diminta untuk memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar. Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat dan Wisata Laut (non-TN Komodo).

Baca Juga: Menko Luhut: Wisata konservasi dan Kebun Binatang kemungkina dibuka Juli

Setelah selesai, email hasil validasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pemesanan online. Seluruh dokumen kelengkapan perjalanan termasuk bukti pemesanan online harus dicetak serta dibawa untuk divalidasi kembali saat tiba di Bandara Komodo.

Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo, Pemda setempat membebaskan biaya masuk semua destinasi wisata di luar TNK sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.

Hal tersebut merujuk menurut surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/KEP/HK/2020 tentang protokol Tatanan Normal Baru Covid-19 di sektor pariwisata Manggarai Barat serta menindaklanjuti surat Dinas Pariwisata Nomor 556.9/348/VI/Parbud/2020 tentang pembukaan destinasi wisata Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru