SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Ketika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya, mereka wajib memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.
SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. SIM A berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat di bawah 3.500 kg.
Baca Juga: Masa berlaku SIM habis saat Lebaran, ada dispensasi dalam masa tenggang
SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.
Baca Juga: Catat syarat dan biaya perpanjangan di SIM keliling
SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor. Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.
Lalu berapakah biaya pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjang SIM?
Sebenarnya, biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini biaya lengkap pembuatan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM D: Rp 50.000
6. SIM Internasional: Rp 250.000
Baca Juga: Hanya sebagai pelengkap, perpanjang SIM online tak akan gantikan layanan SIM keliling
Berikut ini biaya perpanjangan SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B I: Rp 80.000
3. SIM B II: Rp 80.000
4. SIM C: Rp 75.000
5. SIM D: Rp 30.000
6. SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Makin gampang! Aplikasi Sinar juga bisa buat bayar pajak kendaraan
Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:
1. E-KTP asli dan fotokopi
2. Lulus tes kesehatan
3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (proses perpanjangan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Bikin SIM lewat calo tembus Rp 700.000, padahal tarif aslinya tak mahal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News