Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB Sumber: Kompas TV
Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel


Pejabat DKI Jakarta

  1. Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf DKI
  2. Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf DKI
  3. Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf DKI
  4. Pejabat Pemprov Jakarta lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 150, dan seri huruf DKI

Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota

  1. Bupati/Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf khusus
  2. Wakil Bupati / Wakil Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf khusus
  3. Ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf khusus
  4. Pejabat kabupaten/kota lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 hingga 30, dan seri huruf khusus

Kendaraan Berizin Sementara

Kendaraan yang belum teregistrasi wajib memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB)

Nomor di pelat kendaraan ini menggunakan kode wilayah, nomor registrasi sementara, dan huruf seri XX, XXX, XY, XYY, YY, YYX, YXY, YYY, YX, dan YXX.

Baca Juga: Pemprov Jakarta gelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, sampai kapan?

Ranmor Asing

Ranmor asing yang beroperasi sementara di Indonesia akan mendapat kode registrasi khusus

  • Angkutan Antar Negara: AK
  • Misi Kemanusiaan: MK
  • Pertemuan Antar Negara: PN
  • Pariwisata, Olahraga, Misi Sosial: MS
  • Pengamanan Pejabat Negara Asing: PAM

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Ini Aturan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi?

 

Selanjutnya: Warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap, jadi warna apa?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru