Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:00 WIB Sumber: Kompas TV
Ini aturan terbaru pelat nomor kendaraan pejabat hingga intel


Kode CH

Kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan memiliki kode registrasi CH. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.

Pejabat TNI/Polri dan Eselon Atas

Pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat. Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Pelat Nomor Rahasia

Pelat nomor rahasia berlaku untuk intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik serta penyelidik.

TNKB rahasia ini berlaku untuk ranmor jenis mobil sedan, jeep, mini bus dan sepeda motor. Susunan NRKB ini serupa nopol masyaraka dengan kode wilayah, nomor urut dan registrasi.

Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.

Baca Juga: Cek pelat nomor kendaraan, ini kode wilayah baru Pulau Jawa

Pejabat Pemerintahan Provinsi

  1. Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1 tanpa seri huruf
  2. Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2 tanpa seri huruf
  3. Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3 tanpa seri huruf
  4. Pejabat sipil lainnya di Pemprov mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 99 tanpa seri huruf

Baca Juga: Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru