OTOMOTIF - JAKARTA. Aturan baru soal pelat nomor khusus pejabat negara sudah disahkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Pelat nomor khusus ini juga berlaku bagi diplomat dan kendaraan asing yang melewati Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor). Regulasi itu salah satunya mengatur Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dalam pelat nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Peraturan Kapolri itu tak mengatur soal penggunaan seri huruf RF untuk penanda pelat nomor pejabat.
Sebelumnya, seri RF di bagian belakang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) adalah penanda kendaraan pejabat mulai menteri, TNI, Polri hingga pejabat eselon atas.
Baca Juga: Jadi berkurang, ini 3 lokasi penerapan ganjil-genap di Jakarta
Berikut aturan terbaru soal pelat nomor khusus kendaraan pejabat negara:
RI
Kode registrasi RI untuk kendaraan dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial), serta pejabat setingkat menteri.
Susunan pelat nomornya adalah kode registrasi, nomor urut registrasi, tanpa seri huruf.
Kode CD
Kendaraan bermotor Korps Diplomatik memiliki kode registrasi CD. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Baca Juga: Ada perubahan pelat nomor kendaraan, cek kode wilayah baru Pulau Jawa
Kode CC
Kendaraan bermotor Korps Konsulat memiliki kode registrasi CC. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Kode CH
Kendaraan bermotor Pejabat Konsul Kehormatan memiliki kode registrasi CH. Susunan pelat nomor nya adalah kode registrasi, kode negara, lalu nomor urut registrasi.
Pejabat TNI/Polri dan Eselon Atas
Pelat nomor untuk pejabat TNI/Polri serta ASN eselon atas menggunakan susunan serupa nopol masyarakat. Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.
Pelat Nomor Rahasia
Pelat nomor rahasia berlaku untuk intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan penyidik serta penyelidik.
TNKB rahasia ini berlaku untuk ranmor jenis mobil sedan, jeep, mini bus dan sepeda motor. Susunan NRKB ini serupa nopol masyaraka dengan kode wilayah, nomor urut dan registrasi.
Bedanya, nomor urut registrasi dan seri huruf ranmor pejabat ditetapkan khusus oleh kapolda setempat.
Baca Juga: Cek pelat nomor kendaraan, ini kode wilayah baru Pulau Jawa
Pejabat Pemerintahan Provinsi
- Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1 tanpa seri huruf
- Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2 tanpa seri huruf
- Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3 tanpa seri huruf
- Pejabat sipil lainnya di Pemprov mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 99 tanpa seri huruf
Baca Juga: Makna kode pelat nomor kendaraan di Indonesia sesuai aturan terbaru
Pejabat DKI Jakarta
- Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf DKI
- Wakil Gubernur mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf DKI
- Ketua DPRD Provinsi mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf DKI
- Pejabat Pemprov Jakarta lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 sampai 150, dan seri huruf DKI
Pejabat Pemerintahan Kabupaten/Kota
- Bupati/Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 1, dan seri huruf khusus
- Wakil Bupati / Wakil Walikota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 2, dan seri huruf khusus
- Ketua DPRD Kabupaten/Kota mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 3, dan seri huruf khusus
- Pejabat kabupaten/kota lainnya mendapat NRKB dengan kode wilayah, nomor urut registrasi 4 hingga 30, dan seri huruf khusus
Kendaraan Berizin Sementara
Kendaraan yang belum teregistrasi wajib memiliki Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor (TCKB)
Nomor di pelat kendaraan ini menggunakan kode wilayah, nomor registrasi sementara, dan huruf seri XX, XXX, XY, XYY, YY, YYX, YXY, YYY, YX, dan YXX.
Baca Juga: Pemprov Jakarta gelar pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, sampai kapan?
Ranmor Asing
Ranmor asing yang beroperasi sementara di Indonesia akan mendapat kode registrasi khusus
- Angkutan Antar Negara: AK
- Misi Kemanusiaan: MK
- Pertemuan Antar Negara: PN
- Pariwisata, Olahraga, Misi Sosial: MS
- Pengamanan Pejabat Negara Asing: PAM
Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Ini Aturan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Pejabat hingga Intelijen, Nopol RF Tak Dipakai Lagi?
Selanjutnya: Warna pelat nomor kendaraan bakal diganti secara bertahap, jadi warna apa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News