PENERBANGAN AIRASIA - JAKARTA. Jika berencana untuk melakukan penerbangan domestik menggunakan AirAsia, ada beberapa persyaratan yang wajib Anda patuhi.
Melansir laman AirAisa, maskapai ini berkolaborasi dengan pemerintah, otoritas penerbangan sipil, dan otoritas kesehatan mengetatkan prosedur penerbangan bagi penumpang selama masa kewaspadaan Covid-19.
Karena itu, seluruh calon penumpang domestik AirAsia wajib mematuhi ketentuan yang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
Sebelum berangkat, calon penumpang domestik harus menunjukkan identitas diri yang sah seperti KTP atau tanda pengenal lainnya.
Calon penumpang domestik AirAsia juga wajib memiliki surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif atau surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.
Baca Juga: Terbang via Bandara Soekarno-Hatta, drive-thru rapid test AirAsia cuma Rp 95.500
Bagi calon penumpang domestik yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test, maka bisa menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh rumahsakit atau puskesmas.
Persyaratan lainnya, calon penumpang domestik AirAsia harus mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di telepon selulernya masing-masing. Aplikasi ini bisa Anda unduh di App Store atau Play Store.
Lalu, calon penumpang domestik AirAsia wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia untuk Android.
Khusus penumpang tujuan akhir Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS), silakan mengisi formulir https://cekdiri.baliprov.go.id/.
Sedang tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) bisa mengunduh aplikasi JAKI di App Store atau Play Store lalu mengisi Corona Likelihood Metric (CLM).
Baca Juga: Terbang dengan Lion Air Group, penumpang wajib patuhi persyaratan ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News