Inilah 21 daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

Sabtu, 27 November 2021 | 11:45 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Inilah 21 daftar kekerasan seksual di Permedikbud Ristek No. 30 Tahun 2021


Persetujuan Korban seperti di atas  dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • Mengalami  kondisi  di  bawah  pengaruh  obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;  
  • Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;  
  • Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • Mengalami kondisi terguncang.

Sementara itu, untuk bisa mengakses isi lengkap Permendikbud Ristek No.5 Tahun 2021 bisa melalui link berikut ini.

Selanjutnya: 10 SMA terbaik di Bekasi berdasarkan hasil UTBK LTMPT 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru