Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

Selasa, 08 Juni 2021 | 04:24 WIB Sumber: Kompas.com
Inilah jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa bikin SIM dicabut

ILUSTRASI. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM) baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Tribunnews/Jeprima


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Peraturan baru mengenai penerbitan dan penandaan Surat izin Mengemudi (SIM) baru saja dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu aturan yang menarik adalah adanya poin pelanggaran lalu lintas. 

Jika poin pelanggar diakumulasikan dan sampai besaran tertentu, SIM bisa dicabut sementara bahkan permanen. 

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, poin untuk pelanggar lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin dan 1 poin. Kemudian, jika pelanggar sudah mengumpulkan 12 poin, dikenai sanksi penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. 

Sedangkan jika mengumpulkan 18 poin, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Berikut ini Kompas.com kumpulkan pelanggaran lalu lintas apa saja yang bernilai 5 poin, 3 poin dan satu poin. 

Baca Juga: Kapankah aturan pencabutan SIM mulai berlaku?

5 poin: 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca 

Baca Juga: Kepemilikan SIM seseorang bisa dicabut! Simak aturannya

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan 

- Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru