Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19

Selasa, 11 Agustus 2020 | 10:29 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19

ILUSTRASI. Kemendikbud mengeluarkan kurikulum darurat untuk pembelajaran selama pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.


SISTEM PENDIDIKAN -  Masih berlangsungnya pandemi Covid-19 membuat banyak sektor harus kembali berbenah. Salah satunya adalah sektor pendidikan. 

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, kurikulum darurat dikeluarkan untuk berbagai jenjang pendidikan. Kurikulum ini diberikan pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus.

Baca Juga: Pengumuman SBMPTN 2020 dipercepat, berikut tanggal dan linknya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, melalui webinar Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 (07/08), memaparkan tentang kurikulum darurat tersebut.

Kurikulum darurat ini memberikan kebebasan sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai. Kurikulum ini disesuaikan dengan keadaan dan juga kebutuhan pembelajaran siswa. 

Sekolah pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum; tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri. 

Kurikulum darurat merupakan penyederhanaan kurikulum nasional. Hal ini dilakukan agar guru dan siswa dapat fokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat.

Bersumber dari laman resmi Kemendikbud, Mendikbud menjelaskan jika kurikulum yang dipilih tidak boleh membebani siswa. Dimana siswa tidak dituntut untuk merampungkan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus. Kurikulum yang dipilih pun berlaku hingga tahun ajaran berakhir. 

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru