Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya

Rabu, 10 Maret 2021 | 13:13 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya

ILUSTRASI. Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya. United Nations/Handout via REUTERS


Tujuan utama PBB

Pembentukan PBB memiliki tujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia. Mengutip dari situs resmi PBB, tujuan dari PBB sendiri ada 4, yakni:

  • Menjaga perdamaian di seluruh dunia.
  • Mengembangkan dan menjaga hubungan baik antar negara.
  • Mencapai kerjasama internasional untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengatasi kelaparan, penyakit dan kurangnya pendidikan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan kebebasan negara. 
  • Menjadi wadah untuk menyatukan negara-negara di dunia untuk mencapai tujuan PBB.

Baca Juga: Perang Dunia 1: Sejarah, latar belakang, hingga negara yang terlibat

Struktur organisasi PBB

PBB sebagai organisasi memiliki struktur yang membentuk organisasi. Merangkum dari situs resmi PBB, berikut struktur organisasi PBB:

  • Majelis Umum (General Assembly)

Badan ini merupakan penasihat utama, pembuat kebijakan, dan representatif dari PBB. Anggota dari Majelis Umum adalah 193 negara yang masuk dalam PBB. Setiap tahun akan dipilih presiden Majelis Umum yang menjabat selama satu tahun. 

  • Dewan Keamanan (Security Council)

Berbeda dengan Majelis Umum, Dewan Keamanan PBB hanya beranggotakan 15 negara. Anggota tersebut terdiri dari 5 anggota tetap, dan 10 anggota tidak tetap.

  • Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Dewan ini bertugas memberikan rekomendasi, dan menilai kebijakan mengenai masalah ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dewan Ekonomi dan Sosial memiliki anggota sebanyak 54. Anggota ini dipilih langsung oleh Majelis Umum dengan masa bakti 3 tahun. 

Baca Juga: 11 Kampus ini masuk daftar terbaik di Indonesia 2021 versi QS WUR, siapa saja?

  • Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan perwalian pertama kali didirikan pada 1945. Fungsi dari dewan ini adalah sebagai perpanjangan tangan daerah-daerah yang diwakilkan. Dewan Perwalian akan mengusahakan daerah tersebut untuk mencapai pemerintahan sendiri. 

  • Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Fungsi dari Mahkamah Internasional adalah menegakkan hukum sesuai dengan hukum internasional. Mahkamah Internasional juga bertugas untuk menyelesaikan masalah antarnegara anggota.

  • Sekretariat (Secretariat)

Ada banyak tugas yang diemban oleh Sekretariat PBB. Tugas tersebut di antaranya adalah melakukan tugas administrasi PBB hingga menyediakan informasi untuk dewan-dewan. 

Sekretaris jenderal yang merupakan pemimpin Dewan Sekretariat dipilih oleh Majelis Umum. Pemilihan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dewan keamanan. Masa bakti dari sekretaris jenderal selama 5 tahun.

Selanjutnya: BUMN ini sedang buka lowongan kerja, 2 posisi ditawarkan untuk semua jurusan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru