Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya

Rabu, 18 November 2020 | 13:41 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya


BSU KEMENDIKBUD -  Untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud memberikan Bantuan Subsidi Upah alias BSU. 

Ada sekitar dua juta pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS yang akan mendapatkan BSU dari Kemendikbud. 

Bersumber dari laman resmi Kemendikbud (17/11/2020), pemberian bantuan akan diberikan secara bertahap hingga akhir November 2020. Total anggaran untuk BSU ini mencapai lebih dari Rp 3,6 triliun. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berharap, BSU bisa melindungi dan meningkatkan perekonomian guru dan tenaga honorer. 

Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BSU ini akan disalurkan pada juta guru dan pendidik honorer pada sekolah negeri dan swasta. Guru dan pendidik dari jenjang PAUD hingga pendidikan kesetaraan.

Ada 162.000 dosen universitas negeri dan swasta, serta 237.000 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi juga mendapatkan bantuan ini. 

Baca Juga: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, kapan cair ke rekening?

Persyaratan penerima BSU Kemendikbud

Agar bisa mendapatkan BSU, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud. 

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.

Baca Juga: Rekrutmen bersama BUMN 2020 sebentar lagi tutup, yuk cek lagi persyaratannya

 

Mekanisme penyaluran BSU Kemendikbud

Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel. 

Kemudian PTK menyiapkan dokumen guna mencairkan BSU di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  • Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. 

Untuk informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan BSU dapat diakses di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).

Baca Juga: ​Cara cek guru honorer penerima BLT Rp 1,8 juta di info.gtk.kemendikbud.go.id

Setelah dokumen persyaratan pencairan bantuan lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur. Dokumen persyaratan ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU hingga 30 Juni 2021. Bantuan yang diterima sebesar 1,8 juta rupiah dipotong pajak. 

Dalam penutupan kegiatan peluncuran BSU, Nadiem menegaskan jika kebijakan Kemendikbud akan berpihak pada semua guru. 

Guru-guru tersebut tidak hanya guru di sekolah negeri, melainkan guru sekolah swasta dan juga guru honorer.  

Selanjutnya: Kemendikbud beri BSU untuk guru dan tenaga honorer, ini persyaratannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru