Lelang mobil sitaan pajak, Nissan Latio 2009 hanya Rp 25 juta, ini ketentuannya

Kamis, 30 Juli 2020 | 06:41 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Lelang mobil sitaan pajak, Nissan Latio 2009 hanya Rp 25 juta, ini ketentuannya

ILUSTRASI. KPP Kebayoran Baru I melelang satu unit mobil Nissan Latio tahun 2009 dengan penawaran minimal Rp 25 juta


Lelang mobil Nissan Latio 

  • Obyek lelang : 1 unit kendaraan roda 4 Nissan Latio 1.8 AT, Tahun 2009, Warna Hitam, No. Pol. B 1104 SFK
  • Nilai limit lelang mobil : Rp. 25.000.000
  • Cara penawaran lelang mobil : Closed Bidding
  • Jaminan lelang mobil : Rp 12.500.000
Untuk ikut lelang mobil ini, klik tautan berikut ini
 
 
Namun, sebelum ikut lelang mobil tersebut, Anda harus pahami beberapa ketentuan ini:
  • Nominal uang jaminan yang disetorkan melalui rekening VA (Virtual Account) masing-masing peserta lelang harus sama dengan nominal uang jaminan yang disyaratkan, dan disetor sekaligus (bukan dicicil). 
  • Objek lelang dijual dengan ketentuan dan kondisi apa adanya ‘as is’ sehingga biaya-biaya yang berkaitan dengan objek lelang seperti Biaya Pengosongan menjadi TANGGUNG JAWAB PEMBELI serta apabila karena sesuatu hal terjadi gugatan, tuntutan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan untuk melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL/Pejabat Lelang.
  • Peserta Lelang diharapkan melihat objek lelang untuk mengetahui kondisi objek lelang, dan yang tidak melihat objek lelang dianggap mengetahui terkait kondisi dan kekurangan dari objek lelang.
  • Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mobil, diharapkan konfirmasi terlebih dahulu kepada KPKNL Jakarta IV untuk pengambilan kuitansi hasil lelang dan Kutipan Risalah Lelang
  • Peserta Lelang wajib melunasi harga dan biaya - biaya dalam waktu lima hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Bea Lelang pembeli sebesar 3% dari harga lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi sesuai ketentuan maka pemenang lelang dikenakan sanksi dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
  • Posisi Barang ada di KPP Kebayoran Baru Satu, Gedung KRT Radjiman Wedyodiningrat LT.6&7, Jl. Jend Sudirman Kav.56 Jakarta Selatan Kontak Penjual/Seksi Penagihan KPP Kebayoran Baru Satu 021-22775100 atau Pak Mawal 0882-1368-3270 / +6288213683270.
  • Karena BPKB Dikuasai Leasing PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Cabang Wijaya Grand Centre, maka biaya balik nama barang, tunggakan pajak berikut denda-dendanya serta biaya lainnya sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pembeli. Diharapkan calon peserta lelang mencari informasi yang valid ke penjual dan Leasing PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Cabang Wijaya Grand Centresebelum melakukan penawaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru