Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

Selasa, 19 Januari 2021 | 08:00 WIB Sumber: Kompas.com
Mau ke Singapura saat pandemi Covid-19? Ini 6 hal yang harus diketahui

ILUSTRASI. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika Anda merencanakan perjalanan ke Singapura. REUTERS/Edgar Su


VIRUS CORONA - JAKARTA. Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui jika Anda merencanakan perjalanan ke Singapura. Terutama untuk kunjungan selama pandemi Covid-19 yang masih terus terjadi seperti dilansir dari CNN Travel. 

1. Hal dasar 

Singapura telah melakukan pekerjaan yang luar biasa dalam mengontrol penyebaran Covid-19. Kebijakan lockdown yang dilakukan telah berakhir pada Juni 2020. Sejak itu mereka mengimplementasikan pengawasan ketat untuk meminimalisasi penyebaran virus. 

Salah satunya, sebagian besar pendatang asing tidak diberi izin untuk masuk. 

2. Apa yang ditawarkan? 

Di sana, Anda bisa mencicipi beberapa makanan jalanan terbaik di dunia, yang disajikan di hawker center yang tersebar di penjuru kota. Ada pula hutan hujan menakjubkan di Reservasi Alam Bukit Timah.

Baca Juga: Daftar lengkap hari libur nasional 2021 serta tips aman berlibur

3. Siapa yang bisa datang? 

Saat ini, akses masuk dibatasi untuk warga negara Singapura dan juga penghuni permanen. Kunjungan jangka pendek dari Australia, Brunei Darussalam, China daratan, Selandia Baru, Taiwan, dan Vietnam juga kini telah diizinkan. 

Namun, kunjungan tersebut masih dibatasi dengan harus mendapatkan Air Travel Pass dan melakukan tes PCR ketika kedatangan. Turis bisnis dari negara-negara tersebut, termasuk juga Jerman, Indonesia, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan juga bisa masuk ke Singapura di bawah skema Reciprocal Green Lane. Namun tetap terbatas pada aturan yang ketat. 

Baca Juga: Jangan sampai terinfeksi, lakukan 3 cara pencegahan Covid-19 dengan disiplin

4. Apa saja pembatasannya?

Warga negara Singapura dan penghuni permanen diizinkan untuk masuk, tapi harus memiliki bukti hasil negatif tes PCR yang diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan. Mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari setelah diberi pemberitahuan tetap tinggal di rumah atau stay-home notice (SHN) ketika kedatangan. 

Karantina ini bisa dilakukan di fasilitas SHN yang ditentukan atau tinggal di rumah masing-masing. Bagi mereka yang memilih karantina di rumah masing-masing, harus menggunakan alat pengawasan elektronik selama 14 hari.

Mereka juga akan diawasi dengan ketat, termasuk kunjungan acak, telepon, serta pesan singkat. Detil termasuk kartu identitas atau nomor paspor harus dibagikan untuk mengonfirmasi identitas.

Baca Juga: Efektif, lakukan 3 cara pencegahan Covid-19 ini

Tes PCR lebih lanjut juga harus dilakukan dan harus terbukti negatif sebelum diizinkan untuk bergabung dengan komunitas di luar sana. Mereka yang datang dari negara-negara yang ada dalam perjanjian Air Travel Pass harus mendaftarkan kedatangan mereka di sini dalam kurun waktu tujuh hingga 30 hari sebelum keberangkatan. 

Mereka juga harus memasukkan detil kondisi kesehatan dan catatan mengenai semua pergerakan dalam kurun waktu 14 hari terakhir melalui SGArrivalCard. Mereka juga harus mengunduh aplikasi Trace Together dan membayar biaya tes PCR saat kedatangan seharga 196 dolar Singapura atau sekitar Rp 2 juta. 

Baca Juga: Kasus infeksi corona di Indonesia bertambah 14.224 orang pada Sabtu (16/1)

Ini berlaku untuk semua pendatang berusia di atas enam tahun. Pendatang juga harus memiliki akomodasi yang bukan merupakan tempat tinggal selama 48 hari sambil menunggu hasil tes keluar. 

Untuk turis bisnis yang menggunakan Reciprocal Green Lane dan bekerja untuk perusahaan yang ada di Singapura juga wajib mengikuti aturan yang sama. Mereka harus tinggal di alamat yang bukan merupakan tempat tinggal biasanya. 

Turis bisnis juga perlu memberikan jadwal kegiatan mereka selama tinggal di sana kepada otoritas yang berwajib. Terkait travel bubble yang direncanakan dengan Hong Kong, telah ditunda. 

Menjelang World Economic Forum yang akan dilaksanakan di Singapura pada Mei 2021, pemerintah Singapura mempertimbangkan untuk melonggarkan aturan perjalanan dan karantina untuk pengunjung yang memiliki bukti sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, hal tersebut sampai sekarang belum dikonfirmasi secara resmi.

5. Bagaimana situasi Covid di sana? 

Covid-19 cukup bisa dikendalikan di kalangan masyarakat Singapura. Singapura memiliki sekitar 58.542 kasus dan hanya 29 kematian akibat Covid-19 sejak awal pandemi. Kasus baru sebagian besar terbatas terjadi di lingkungan karantina. 

Negara ini juga sudah mulai memberikan vaksin Covid-19 jenis Pfizer sejak 13 Januari 2021. Di antara kelompok yang pertama mendapatkan vaksin adalah tenaga kesehatan, pekerja garis depan, dan beberapa karyawan Singapore Airlines yang berinteraksi dengan publik. Termasuk juga kru kabin dan penjaga gerbang. 

Terminal 4 Bandara Changi digunakan sebagai tempat distribusi vaksin. Namun, hal tersebut tidak berdampak pada penerbangan yang datang atau pun berangkat dari Changi karena terletak di terminal yang berbeda. 

Baca Juga: Penerima vaksin Covid-19 diusulkan dapat sertifikat dan bisa jadi syarat bepergian

6. Apa yang bisa diharapkan? 

Toko-toko, bar, dan restoran masih buka. Namun, semua kunjungan harus didaftarkan melalui aplikasi milik pemerintah Singapura yakni Safe Entry and Trace Together. Atau bisa juga menggunakan token Trace Together yang tersedia di pusat komunitas. 

Alkohol tidak tersedia di restoran setelah pukul 22.30 waktu setempat. Masker juga harus digunakan sepanjang waktu di tempat umum, kecuali mereka yang berusia di bawah enam tahun. Terdapat pengecualian untuk aktivitas makan dan berolahraga. 

Berikut beberapa situs penting yang perlu kamu akses jika ingin berkunjung ke Singapura; Air Travel Pass, SGA Arrival Card, dan Safe Travel.ica.gov.sg.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bepergian ke Singapura Saat Pandemi Covid-19, Ini yang Perlu Diketahui"
Penulis : Syifa Nuri Khairunnisa
Editor : Kahfi Dirga Cahya

 

Selanjutnya: Ada 7 jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan pemerintah, bolehkah masyarakat memilih?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru