Mau wisata ke Singapura tanpa karantina? Ini syarat lengkapnya

Rabu, 17 November 2021 | 09:18 WIB Sumber: Kompas.com
Mau wisata ke Singapura tanpa karantina? Ini syarat lengkapnya

ILUSTRASI. Wisatawan asal Indonesia akan diizinkan berkunjung ke Singapura tanpa karantina lewat jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL). REUTERS/Edgar Su


WISATA - JAKARTA. Ada kabar baik bagi Anda yang sudah kangen berwisata ke Singapura. 

Wisatawan asal Indonesia akan diizinkan berkunjung ke Singapura tanpa karantina lewat jalur Vaccinated Travel Lanes (VTL) mulai 29 November 2021. 

Mengutip Safetravel.ica.gov.sg, Singapura juga akan membuka jalur tersebut kepada sejumlah negara, seperti Finlandia, Malaysia, dan Swedia. 

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Singapura. Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut Kompas.com rangkum, Selasa (16/11/2021): 

Syarat umum untuk VTL 

Seputar VTP 

  • Wisatawan wajib memiliki Vaccinated Travel Pass (VTP) yang berlaku untuk single entry ke Singapura. Periode memasuki Singapura harus selama periode yang disetujui dan dinyatakan dalam persetujuan VTP 
  • Permohonan untuk VTP dapat diakses melalui laman berikut. Wisatawan baru bisa mengajukan permohonan VTP mulai 22 November 
  • Negara-negara VTL yang aktif saat ini adalah Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Denmark, Jerman, Perancis, Italia, Belanda, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Inggris Raya, dan Amerika Serikat. Sementara Finlandia, India, Indonesia, Malaysia, dan Swedia baru aktif mulai 28 November. Kemudian Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab baru aktif mulai 5 Desember 
  • Permohonan VTP harus diberikan antara 7-60 hari sebelum tanggal kedatangan di Singapura 
  • Sertifikat vaksin yang diunggah saat melakukan permohonan VTP harus memiliki kode QR yang bisa dipindai 
  • VTP hanya berlaku selama enam hari dari tanggal masuk yang dipilih wisatawan 
  • Jika ada kesalahan saat mengunggah kode QR di sertifikat vaksin ke portal VTP, segera laporkan ke Safe Travel Office melalui formulir berikut. Jangan lupa berikan sertifikat vaksin Covid-19 

Baca Juga: Tanpa karantina, warga Indonesia yang mau ke Singapura harus ajukan izin masuk dulu

Seputar perjalanan ke Singapura 

  • Wisatawan harus terbang ke Singapura melalui pesawat VTL yang telah ditentukan. Sebelum melakukan perjalanan, jangan lupa isi SG Arrival Card di laman berikut 
  • Jika sudah melakukan perjalanan sebelum ke Singapura, atau harus melakukan transit dalam 14 hari sebelum terbang ke Singapura, negara tujuan harus negara dalam daftar VTL atau daftar negara Kategori Satu Kementerian Kesehatan Singapura 
  • Wisatawan jangka pendek yang memerlukan visa untuk masuk ke Singapura harus mengajukan permohonan visa. Saat ini, wisatawan dengan paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa 

Baca Juga: 4 Cara cek dan ubah data sertifikat vaksin via SMS, WhatsApp dan PeduliLindungi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru