Macam-macam perjanjian kerja
Di Indonesia ada dua jenis perjanjian kerja: PKWT dan PKWTT. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Hal ini didasarkan pada durasi suatu pekerjaan tertentu.
PWKT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Pekerjaan yang masuk dalam PKWT bersifat tidak tetap. Hal ini berarti pekerjaan uang bersifat tetap tidak bisa masuk dalam PWKT.
Biasanya jenis pekerjaan ini tidak ada masa percobaan atau probation. Jenis pekerjaan dalam PKWT adalah pekerjaan yang sekali selesai atau sementara.
Durasi penyelesaian pekerjaan tersebut tidak terlalu lama. Pekerjaan musiman juga masuk dalam PKWT.
Baca Juga: Pendaftaran SIPSS Polri 2021 kembali dibuka, cek persyaratannya ini
Pekerjaan yang berhubungan dengan produk dan kegiatan baru masuk dalam PKWT. Selain itu, produk tambahan yang masih dalam masa percobaan juga termasuk jenis ini.
Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) merupakan hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu dalam PWKTT sampai usia pensiun atau pekerja meninggal dunia.
PWKTT dibuat bisa tertulis maupun lisan. Masa percobaan boleh diadakan untuk jenis perjanjian kerja ini.
Penyebab perjanjian kerja berakhir
Ada sebab-sebab dimana kontrak kerja atau perjanjian kerja bisa berakhir, diantaranya.
- Pekerja/buruh meninggal dunia.
- Jangka waktu kontrak sudah berakhir.
- Pekerjaan tertentu sudah selesai.
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah inkrah.
- Adanya keadaan/kejadian tertentu yang dicantumkan dalam PK, PP, atau PKB yang menyebabkan suatu hubungan kerja berakhir.
Selanjutnya: Ini syarat mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud Ristek 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News