OTOMOTIF - JAKARTA. Pada masa pandemi Covid-19, pengurusan SIM secara daring atau secara online merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona.
Pengurusan SIM secara daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM, tetapi terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Meski dianggap lebih mudah, tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara pengurusan SIM online.
Melansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online.
Berikut rinciannya:
1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar.
Baca Juga: Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C
3. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
4. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.
5. Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
Baca Juga: Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya
6. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
7. Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'.
8. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai. Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.
Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).
Baca Juga: Jangan sampai melanggar, ini besaran denda tilang elektronik untuk pengendara motor
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu Ribet, Begini Cara Daftar SIM secara Online"
Penulis : Gilang Satria
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News