Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?

Rabu, 05 Januari 2022 | 05:22 WIB Sumber: Kompas.com
Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip, Sudah Tahu?

ILUSTRASI. turan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip tengah dipersiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan. 

Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya. 

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian. Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan. 

Baca Juga: Ada Diskon dan Penghapusan Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan!

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut; 

  • Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
  • Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
  • Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
  • Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
  • Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
  • Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip"

Editor : Aditya Maulana

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru