OTOMOTIF - JAKARTA. Saat ini, aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip tengah dipersiapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Menurut dia, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.
"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Selasa (4/1/2022).
Dasar dari penerapan aturan tersebut, kata Yusri Yunus mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 tahun 2021.
Baca Juga: STNK Bisa Diblokir, Ini Cara Cek Tilang Elektronik
Salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.
"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.
Namun, untuk penerapannya dia masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut mengingat sekarang ini baru tahap awal, yaitu mempersiapkan aturan dan sarana serta pra sarananya. Tapi dia memastikan bahwa regulasi tersebut bersifat nasional.
Baca Juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Biaya dan Cara Mengurus Balik Nama
Syarat
Mengganti pelat nomor kendaraan harus disiapkan setiap lima tahun sekali bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Tujuannya, agar identitas kepemilikan kendaraan selalu diperbaharui dan legal digunakan.
Adapun yang perlu diganti, bukanlah angka dan huruf di dalamnya tetapi papan pelat kendaraan karena memang sudah habis masa berlakunya.
Dilansir laman Korlantas Polri, dalam upaya memudahkan pemilik untuk melakukan pergantian pelat nomor, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan.
Pertama, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta kendaraan terkait yang akan diganti pelatnya.
Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian. Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.
Baca Juga: Ada Diskon dan Penghapusan Pajak Kendaraan untuk Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan!
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut;
- Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
- Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
- Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
- Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.
- Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
- Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Bakal Dipasang Cip"
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News