Simak 4 Jalur PPDB 2022 serta Syarat Pendaftarannya untuk Jenjang SMP

Jumat, 01 April 2022 | 15:49 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Simak 4 Jalur PPDB 2022 serta Syarat Pendaftarannya untuk Jenjang SMP

ILUSTRASI. Simak 4 Jalur PPDB 2022 serta Syarat Pendaftarannya untuk Jenjang SMP. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/rwa.


EDUKASI -Jakarta.  Meskipun pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2022 belum dibuka, alangkah baiknya siswa memahami lebih dalam jalur PPDB dan syarat untuk mendaftar masing-masing jalur. 

Siswa dan orangtua tentu sudah mulai mempersiapkan berbagai macam hal untuk menyambut PPDB mengingat tahun ajaran 2021/2022 akan segera berakhir. 

Bersumber dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 dari Direktorat Kemendikbud Ristek, PPDB 2022 terbagi menjadi empat jalur. 

Jalur-jalur tersebut adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Masing-masing jalur memiliki kriteria persyaratan yang berbeda dan perlu dipahami oleh calon peserta didik jenjang SMP. 

Apa saja kriteria persyaratan masing-masing jalur PPDB SMP 2022? Simak rangkumannya berikut ini. 

Baca Juga: Siap-Siap, Ini Tahapan Pendaftaran PPDB Tahun 2022 Jenjang SMP, Siswa Perlu Paham

Jalur zonasi PPDB 2022

Jalur ini ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi dari satuan pendidikan tersebut. Kuota untuk jalur ini adalah minimal 50 persen dari keseluruhan kuota PPDB. Syarat dari jalur zonasi PPDB diantaranya sebagai berikut ini: 

1. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu keluaga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. 

2. Dalam kondisi tertentu dimana calon siswa tidak memiliki KK, maka dapat digantikan dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.

3. Keadaan tertentu sesuai dengan ketentuan PPDB 2022 diantaranya:

  • Bencana alam
  • Bencana sosial

Jalur afirmasi PPDB 2022

Jalur PPDB selanjutnya adalah jalur afirmasi yang khusus untuk calon peserta didik dari keluarga yang tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. 

Untuk jalur afirmasi, tersedia kuota PPDB sebanyak minimal 15 persen. Syarat yang perlu dipenuhi siswa jalur ini diantaranya yakni:

  • Bukti kepesertaan dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk siswa dari keluarga tidak mampu
  • Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan
  • Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Pendaftaran Calon Taruna Akpol Tahun 2022

Jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru

Jalur ini dikhususkan untuk calon peserta didik yang orangtua atau walinya dipindah tugaskan serta anak dari guru. 

Maksimal kuota PPDB yang diberikan untuk jalur ini adalah sebanyak 5 persen. Kriteria dari jalur perpindahan orangtua/wali dan anak guru sebagai berikut:

  • Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Anak guru bisa menggunakan jalur ini untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orangtuanya mengajar
  • Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Jalur prestasi PPDB

Jalur PPDB SMP tahun 2022 yang terakhir adalah jalur prestasi. Jalur ini menggunakan nilai rapor calon peserta didik sebagai bahan pertimbangan seleksi. 

Kuota yang diberikan untuk jalur ini adalah siswa kuota PPDB sekolah jika masih ada. Persyaratan untuk mendaftar jalur prestasi PPDB sebagai berikut: 

  • Menggunakan rapor 5 semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal. 
  • Prestasi lain juga bisa menjaid bagan pertimbangan, baik prestasi akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru