Simak! Ini informasi soal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan Jakarta

Kamis, 08 Juli 2021 | 10:28 WIB Sumber: Kompas.com
Simak! Ini informasi soal pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah dan Jakarta

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


PAJAK KENDARAAN - SEMARANG. Bagi Anda pemilik kendaraan yang saat ini berdomisili di Jawa Tengah selama PPKM darurat, ada kabar baik. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berikan kesempatan pemutihan atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Ini berarti pemilik kendaraan yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya dibebaskan dari denda keterlambatan. Tidak tanggung-tanggung, masa pemutihan pajak berlaku hingga 6 September 2021. 

Informasi ini sudah diumumkan melalui akun instagram resmi Bapenda Jawa Tengah di @bapenda_jateng sejak awal Mei lalu. 

Johan Hadiyanto, Kabid Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng turut membenarkan informasi tersebut. 

Baca Juga: Ini arti tiga huruf akhir di pelat nomor kendaraan, sudah tahu?

"Kebijakan sanksi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dihapus mulai 6 Mei 2021 sampai dengan 6 September 2021," ujar Johan saat dihubungi Kompas.com belum lama ini. 

Johan mengungkapkan bahwa pemutihan pajak kendaraan ini diberikan guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Selain itu, adanya pemutihan ini turut mendorong masyarakat agar menunaikan kewajibannya melunasi pajak.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah didasarkan pada Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah. 

Baca Juga: Bebas denda pajak kendaraan di 14 provinsi, daerah mana saja?

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru