EDUKASI - Untuk mendaftar Sistem Penerimaan Siswa Baru atau SPMB tahun 2025, calon siswa baru harus memenuhi persyaratan usia.
Terdapat minimal dan maksimal usia untuk jenjang TK dan SD. Sedangkan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK adalah batas maksimal usia.
Persyaratan usia ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Manchester United untuk Hadapi Chelsea, Sabtu (17/5)
Syarat usia ini ditunjukkan dengan dokumen tertentu, yakni:
- Akta kelahiran
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid.
Sedangkan untuk calon siswa baru jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang sudah menyelesaikan sekolah jenjang sebelumnya melampirkan salah satu dokumen berikut:
- Ijazah
- Surat keterangan lulus
Syarat usia SPMB 2025
Syarat usia masuk TK
- Batas umur masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
- Batas umur masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Tonton: GAPKI: Kenaikan Tarif Ekspor CPO Tekan Harga TBS Petani
Syarat usia masuk SD
- Batas umur masuk SD: 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan (diprioritaskan), 6 tahun per 1 Juli (dapat mendaftar), dan paling rendah 5 tahun 6 bulan (menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan).
Syarat usia masuk SMP
- Batas usia masuk SMP: Paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SD/sederajat.
Syarat usia masuk SMA dan SMK
- Batas usia masuk SMA dan SMK: Paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Selanjutnya: Prediksi Susunan Pemain Manchester United untuk Hadapi Chelsea, Sabtu (17/5)
Menarik Dibaca: Sayur Penurun Kolesterol Paling Cepat Apa Saja? Ini 8 Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News