Tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris

Senin, 30 November 2020 | 11:18 WIB Sumber: Kompas.com
Tahapan pencairan rekening orang yang sudah meninggal oleh ahli waris


TIPS & TRIK - JAKARTA. Bicara mengenai umur, memang tak bisa diprediksi. Kematian bisa datang kapan saja. Termasuk kehilangan anggota keluarga. Namun begitu, kehidupan harus terus berjalan. Jika seseorang telah meninggal, maka keluarga atau ahli warisnya harus menyelesaikan urusan yang ditinggalkan orang yang meninggal, baik utang maupun aset yang ditinggalkan. 

Salah satu aset yang lazim ditinggalkan orang yang meninggalkan adalah rekening bank, seperti tabungan, deposito, dan simpanan lainnya. Lalu bagaimana cara mencairkan rekening bank orang yang sudah meninggal dan apa saja syarat yang dibutuhkan? 

Status kepemilikan rekening orang yang sudah meninggalkan sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

"Dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998. 

Baca Juga: 4 Cara mudah mengatur keuangan dari Warren Buffett, patut dicoba

Bank sendiri wajib memberikan informasi rekening nasabah yang meninggal, termasuk membantu proses pencairannya oleh ahli waris. 

"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1). 

Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggalkan bisa dikenakan sanksi pidana. 

Baca Juga: Pensiunan PNS dan ahli waris yang ingin cairkan dana Taperum, cermati link ini

"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru