Tak perlu datang ke Samsat, bayar pajak kendaraan cukup dari ponsel

Jumat, 02 April 2021 | 08:07 WIB Sumber: Kompas.com
Tak perlu datang ke Samsat, bayar pajak kendaraan cukup dari ponsel

ILUSTRASI. Dalam waktu dekat, Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/11/2020.


Pajak 5 tahunan

Melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali. 

Selain ada beberapa biaya tambahan, pada prosesnya membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun online. 

Pemohon harus melakukannya secara langsung di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah. Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan terkait.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, hal ini dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. 

Baca Juga: Hendak mencabut berkas kendaraan? Begini cara dan biayanya

Jadi, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil tetap perlu dihadirkan. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian. 

"Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan," ujar Martinus saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Korlantas Polri siapkan aplikasi perpanjang dan ujian SIM online

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru