Agar tidak bingung, ini juknis bantuan kuota Kemendikbud untuk jenjang PAUD - SMA

Jumat, 25 September 2020 | 16:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Agar tidak bingung, ini juknis bantuan kuota Kemendikbud untuk jenjang PAUD - SMA

ILUSTRASI. Agar tidak bingung, ini juknis bantuan kuota Kemendikbud untuk jenjang PAUD - SMA. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/wsj.


Persyaratan penerima bantuan kuota Kemendikbud

Penerima bantuan kuota internet harus memenuhi syarat yang ditentukan. Berikut syarat penerima bantuan kuota data:

Siswa: Sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif. Nomor ini diatasnamakan orang tua peserta/anak didik/wali.

Guru: Sudah terdaftar di Dapodik dan masih aktif. Memiliki nomor ponsel aktif.

bantuan kuota internet Kemendikbud

Pendaftaran dan verifikasi nomor ponsel

Nomor ponsel siswa dan guru akan di daftarkan dan di verifikasi terlebih dahulu. Alur pendaftaran hingga verifikasi diantaranya:

Pendaftaran dan verifikasi awal:

  • Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan draft di Dapodik
  • Operator sekolah terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan dan kebudayaan. Laman jaringan tersebut adalah http://sdm.data.kemdikbud.go.id/.
  • Operator sekolah akan menginput nomor ponsel milik siswa dan guru, Input nomor ini dilakukan di laman Dapodik. 

Baca Juga: Bikin melongo, ini 6 sekolah termahal di dunia dengan biaya fantastis!

Verifikasi dan validasi nomor ponsel:

  • Pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemendikbud yang sudah menerima daftar nomor ponsel akan menyerahkan ke operator seluler. 
  • Operator seluler akan memverifikasi dan memvalidasi nomor tersebut kemudian diserahkan kembali ke Pusdatin Kemendukbud

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru