Asuransi bisa menolak klaim risiko banjir dengan alasan-alasan ini

Sabtu, 04 Januari 2020 | 05:09 WIB   Reporter: Ahmad Ghifari, Maizal Walfajri
Asuransi bisa menolak klaim risiko banjir dengan alasan-alasan ini

ILUSTRASI. Sebuah mobil yang terseret arus banjir melintang di jalan di Kompleks IKPN Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (3/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


BANJIR JAKARTA - JAKARTA. Setelah banjir surut, emosi bisa saja malah semakin kusut. Itu mungkin terjadi kalau urusan klaim asuransi kendaraan yang terendam banjir tidak berlangsung lancar.

Banyak orang mengira bahwa setiap polis asuransi kerugian kendaraan yang mereka pegang sudah terkandung klausul ganti rugi akibat banjir. Padahal tidak selalu demikian.

Baca Juga: AAUI desak asuransi umum segera urus penanganan klaim banjir

Beberapa produk asuransi kerugian kendaraan bermotor belum mencakup kerugian akibat kebanjiran. Risiko kerugan akibat banjir perlu dikaver dengan perluasan jaminan risiko banjir.

Tanpa perluasan jaminan semacam itu, klaim kerugiaan akibat kendaraan terendam banjir akan mental. 

"Tidak semua polis asuransi kendaraan dan properti diperluas dengan kaver risiko banjir, sehingga hanya kendaraan dan properti yang diperluas risiko banjir yang dapat pergantian asuransi,” kata Julian Noor, CEO Asuransi Adira Dinamika melalui siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (2/1)..

Julian juga menegaskan bahwa klaim hanya berlaku bagi pemegang polis yang sudah memperluas jaminan risiko banjir.

Baca Juga: Ingat, sengaja menerobos genangan banjir bisa gugurkan klaim asuransi

Dengan kata lain, pemegang polis yang berhak mengklaim kerugian akibat banjir adalah mereka yang sudah membeli polis perluasan jaminan risiko banjir sebelum kebanjiran. Bukan yang membeli polis tambahan setelah terlanjur kebanjiran.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi,” tambah Julian.

Kerusakan akibat nekat menerobos banjir

Satu lagi yang penting untuk dicermati, meski polis sudah mencakup jaminan risiko akibat kendaraan terendam banjir tidak selalu pengajuan klaim berlangsung mulus.

Editor: Hasbi Maulana

Terbaru