JALAN TOL - Berkendara di jalan tol, apalagi perjalanan jarak jauh, harus memperhatikan sejumlah hal biar selamat sampai tujuan. Termasuk, batas aman kecepatan berkendara.
Keberadaan jalan tol yang menghubungkan berbagai wilayah di Indonesia membuat perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi kini menjadi pilihan.
Tapi, situasi jalan tol yang lengang dan bebas hambatan kerap kali membuat pengendara lalai dengan batas kecepatan kendaraan yang mereka kemudikan.
Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan yang bisa saja merenggut korban jiwa. Dalam beberapa hari terakhir, terjadi kecelakaan di ruas tol hingga merenggut nyawa.
Jadi, perlu Anda perhatikan, saat melintas di jalan tol sebaiknya tetap menjaga kecepatan maksimal untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: 3 Detik penyelamat hidup, pengguna jalan tol wajib tahu
Berapa batas aman kecepatan berkendara di jalan tol?
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bpjt.pu.go.id, terdapat sejumlah aturan yang harus Anda patuhi saat memacu kendaraan di jalan tol.
Salah satunya, terkait aturan batas kecepatan. Pengaturan batas kecepatan berkendara di jalan tol bertujuan agar pengendara tetap fokus dan mengetahui batas kecepatan maksimalnya.
Batas kecepatan maksimal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Terutama, di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan berkendara di jalan tol, aturan mainnya tertuang dalam Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kemudian, termaktub di Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca Juga: Belajar dari kejadian mobil mewah terbakar, begini tips dan cara untuk mencegahnya