Cara perpanjangan SIM online, bisa diantar langsung ke rumah

Rabu, 14 Juli 2021 | 04:17 WIB Sumber: Kompas.com
Cara perpanjangan SIM online, bisa diantar langsung ke rumah

ILUSTRASI. Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Tak perlu repot-repot keluar rumah untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa melakukannya secara online. 

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh melalui handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah berhasil diperpanjang masa berlakunya juga bisa langsung di antarkan ke rumah Anda. 

Berikut cara perpanjang SIM online lewat handphone: 

- Download aplikasi Digital Korlantas Polri 

- Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas 

- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis. Kode ini yang nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi 

Baca Juga: Bukan hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan, ini fungsi Smart SIM

- Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition 

- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan 
- Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut 

- Pilih menu perpanjangan SIM 

- Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

Baca Juga: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

- Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan 

- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman 

- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI 

- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah 

- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Baca Juga: SIM online: Begini cara membuat dan rincian terbaru biayanya

Biaya perpanjangan SIM online

  • SIM A dan A umum: Rp 80.000 
  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000 
  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000 
  • SIM C: Rp 75.000 
  • SIM C1: Rp 75.000 
  • SIM C2: Rp 75.000 
  • SIM D: Rp 30.000 
  • SIM D khusus D1: Rp 30.000 
  • SIM Internasional: Rp 225.000. 

Baca Juga: Ini biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021

Sebagai catatan, harga perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan. Biaya ini bisa berbeda-beda sesuai alamat Anda masing-masing. 

Terkait permasalahan tes kesehatan dan psikotes, bisa juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan booking code yang akan ditunjukkan pemohon saat kunjungan ke dokter. 

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri. Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR. 

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate oleh dokter di layanan SINAR. Apabila pemohon penuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang SIM Online dan Bisa Diantar Langsung ke Rumah"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Selanjutnya: Ini biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru