Catat! Ini perbedaan masa kedaluwarsa SIM yang dulu dan sekarang

Jumat, 21 Mei 2021 | 13:26 WIB Sumber: Kompas.com
Catat! Ini perbedaan masa kedaluwarsa SIM yang dulu dan sekarang


SURAT IZIN MENGEMUDI -  JAKARTA. Seperti yang kita ketahui bersama, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun. Dahulu, masa berlaku ini berdasarkan dari tanggal lahir pemiliknya. Namun sekarang sudah berubah. 

Perubahan ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, di mana masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan. 

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Walaupun ada perubahan, masa berlaku SIM tetap lima tahun sebagaimana aturan di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM.

Baca Juga: Umur berapa seseorang boleh memiliki SIM? Simak informasinya

Adapun aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019. Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. 

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucapnya.

Oleh karenanya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM. 

Baca Juga: Sudah tahu SIM Anda bisa dicabut oleh petugas? Ini informasinya

Kemudian jika ingin melakukan perpanjangan SIM, sebaiknya jangan tunggu tanggal masa berlaku habis. Sebab, melakukan perpanjangan SIM bisa dilakukan beberapa minggu sebelum tanggal masa berlakunya habis. 

SIM Bisa Dicabut

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM). SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi seseorang. 

Ketika seseorang melakukan pelanggaran lalu lintas, SIM sering diambil sebagai barang bukti telah melakukan pelanggaran. Namun, setelah melaksanakan sidang, SIM dikembalikan kepada pelanggar. 

Tetapi, tahukah kalau SIM bisa dicabut oleh petugas? 

Mengenai pencabutan SIM seseorang ada berbagai kriteria tertentu sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

"SIM bisa dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali, melakukan pelanggaran berat, dan hal sejenisnya. Pencabutannya bisa dilakukan dengan keputusan pengadilan," ujarnya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Catat syarat dan biaya perpanjangan di SIM keliling

Lebih jelasnya, pencabutan SIM ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 89 yang berisi: 

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

Baca Juga: SIM habis saat Lebaran, ada dispensasi bisa perpanjang mulai hari ini

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Kemudian juga ditegaskan pada Pasal 314 bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Baca Juga: Hanya sebagai pelengkap, perpanjang SIM online tak akan gantikan layanan SIM keliling

Selain itu, juga diperkuat oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Pasal 74 ayat (1) dan (2), yaitu dalam hal pelanggaran lalu lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara. Kemudian, apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Lupa, Masa Berlaku SIM Bukan Berdasarkan Tanggal Lahir Lagi"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru