CPNS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) merupakan salah satu kementerian yang membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.
Selain CPNS, Kemendikbud Ristek juga membuka pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang bisa menjadi pilihan para guru honorer dan lulusan Sarjana Pendidikan.
Bersumber dari laman cpns.kemendikbud.go.id, ada sebanyak 10.447 formasi yang dibutuhkan oleh Kemendikbud Ristek di pengadaan CPNS tahun ini.
Formasi yang dibuka bisa didaftar oleh lulusan D3 hingga S3 sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan yang dibutuhkan.
Penempatan CPNS Kemendikbud Ristek
Ada empat unit kerja yang nantinya menjadi lokasi penempatan CPNS Kemendikbud tahun 2021, diantaranya:
- 9 Unit utama pusat seperti contohnya di Sekretariat Jenderal, Badan Penelitian dan Pembinaan Bahasa, serta Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
- 89 Unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
- 113 Perguruan Tinggi Negeri yang meliputi akademi, universitas, institut, dan politeknik.
- 16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang tersebar di 16 wilayah kerja.
Baca Juga: 10 Instansi dengan pendaftar CASN 2021 terbanyak dan terendah, ada pilihan Anda?
Persyaratan umum CPNS Kemendikbud Ristek 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
3. Kriteria usia sebagaimana berikut, terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN:
- Pelamar lulusan D3 hingga S2/Spesialis-I, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari.
- Khusus pelamar dosen dengan lulusan S3/Spesialis-II, serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari.
4. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
5. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain persyaratan umum, calon peserta juga wajib memenuhi persyaratan khusus sesuai dengan jalur yang akan diambil seperti jalur lulusan terbaik atau jalur disabilitas.