Ini besaran gaji dan tunjangan TNI AU, siapa berminat daftar?

Kamis, 15 April 2021 | 08:33 WIB Sumber: Kompas.com
Ini besaran gaji dan tunjangan TNI AU, siapa berminat daftar?

ILUSTRASI. TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


TNI - JAKARTA. Salah satu profesi idaman banyak pemuda-pemudi di Tanah Air adalah menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), tak terkecuali masuk TNI Angkatan Udara (TNI AU). 

TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. Untuk menjadi prajurit TNI AU, ada beberapa jalur seleksi antara lain akademi (Akademi Angkatan Udara), penerimaan bintara dan tamtama, serta jalur perwira karier (rekrutmen TNI AU). 

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI AU harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia setelah lulus pendidikan. 

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit. Sebagai prajurit TNI, personil TNI AU mendapatkan gaji plus berbagai macam tunjangan selama masa dinas. 

Baca Juga: Penerimaan CPNS Kemendagri 2021 jalur sekolah kedinasan, ini syarat dan alurnya

Gaji TNI, termasuk gaji TNI AU, sudah mengalami penyesuaian sejak beberapa tahun terakhir. Salah satu komponen tambahan penerimaan bulanan selain gaji pokok (take home pay) prajurit TNI yang cukup siginifikan adalah tunjangan kinerja atau tukin. 

Berbeda dengan gaji pokok yang besarannya sama untuk semua prajurit sesuai dengan pangkatnya, beberapa tunjangan yang diterima setiap prajurit TNI berbeda-beda, ini karena jumlah tunjangan disesuaikan dengan penempatan tugas dan jabatan. 

Baca Juga: Dibuka Mei-Juni 2021, ini informasi soal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK

Berapa gaji TNI AU termasuk tunjangannya dalam sebulan? 

Gaji terbaru TNI AU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji TNI AU dibagi berdasarkan pangkat. Pangkat terendah dalam lingkungan TNI AU adalah Prajurit Dua (Prada). Kemudian untuk pangkat tertinggi adalah Marsekal. 

Berikut besaran gaji TNI AU berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi: 

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AU) 

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. 

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. 

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. 

- Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. 

- Prajurit Satu: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. 

- Prajurit Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

Baca Juga: Informasi soal persyaratan dan alur pendaftaran PKN STAN 2021

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AU) 

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. 

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. 

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 

Baca Juga: Daftar PKN STAN 2021? Ini persyaratan dan alur pendaftarannya

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. 

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. 

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 

- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100 

- Perwira Tinggi atau Pati Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 

- Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 

- Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 

- Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. 

Tunjangan kinerja TNI AU 

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AU, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. 

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU: 

- KSAU: Rp 37.810.500 

- Wakil KSAU: Rp 34.902.000 

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. 

Tunjangan lain prajurit TNI AU 

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AU, prajurit TNI AU juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. 

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Daftar TNI AU? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

 

Selanjutnya: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru