Ini besaran gaji dan tunjangan TNI AU, siapa berminat daftar?

Kamis, 15 April 2021 | 08:33 WIB Sumber: Kompas.com
Ini besaran gaji dan tunjangan TNI AU, siapa berminat daftar?

ILUSTRASI. TNI AU merupakan matra angkatan bersenjata paling kecil dari sisi jumlah personil. Tugasnya adalah menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Tunjangan kinerja TNI AU 

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TNI AU, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. 

Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit. 

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AU: 

- KSAU: Rp 37.810.500 

- Wakil KSAU: Rp 34.902.000 

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000 

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000 

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000 

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000 

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000 

- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000 

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000 

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000 

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000 

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000 

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000 

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000 

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000 

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000 

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000 

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000 

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000 

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1. 

Tunjangan lain prajurit TNI AU 

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi dan gaji TNI AU, prajurit TNI AU juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. 

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI. 

- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak. 

- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 

- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan. 

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. 

- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minat Daftar TNI AU? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

 

Selanjutnya: Pendaftaran dibuka, ini cara dan syarat pendaftaran STIS 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru