Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

Rabu, 21 Juli 2021 | 07:02 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

ILUSTRASI. Saat ini, untuk membuat atau memperpanjang SIM, cukup menggunakan telepon genggam seluler saja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

Baca Juga: Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online

12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

14. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca Juga: Terbaru! Ini syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru