Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

Rabu, 21 Juli 2021 | 07:02 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

ILUSTRASI. Saat ini, untuk membuat atau memperpanjang SIM, cukup menggunakan telepon genggam seluler saja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Berapa biaya mengurus SIM online?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum Rp 120.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  • SIM A dan A umum Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C1 Rp 75.000
  • SIM C2 Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.

 

Selanjutnya: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru