Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

Rabu, 21 Juli 2021 | 07:02 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah

ILUSTRASI. Saat ini, untuk membuat atau memperpanjang SIM, cukup menggunakan telepon genggam seluler saja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)? Tak perlu khawatir. Saat ini, untuk membuat atau memperpanjang SIM, cukup menggunakan telepon genggam seluler saja. Yakni dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Dengan adanya Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Seperti apa cara mengurus SIM online ini?

Melansir indonesia.go.id yang mengutip laman Korlantas Polri, http://sim.korlantas.polri.go.id, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Meski demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru. Para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.

Baca Juga: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B

1. Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id ;

2. Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran;

3. Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;

4. Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;

Baca Juga: Syarat dan biaya terbaru untuk perpanjangan SIM

5. Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;

6. Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';

7. Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;

8. Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;

9. Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';

10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;

11. Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;

Baca Juga: Bisa diantar langsung ke rumah, ini cara perpanjangan SIM online

12. Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;

13. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;

14. Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca Juga: Terbaru! Ini syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM

Berapa biaya mengurus SIM online?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM tentu berbeda. Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

  • SIM A dan A umum Rp 120.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp 120.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 120.000
  • SIM C Rp 100.000
  • SIM D Rp 50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:

  • SIM A dan A umum Rp 80.000
  • SIM B1 dan B1 umum Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000
  • SIM C1 Rp 75.000
  • SIM C2 Rp 75.000
  • SIM D Rp 30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Biaya-biaya tersebut belum termasuk biaya untuk tes kesehatan, psikologi maupun asuransi kecelakaan bagi pemohon SIM.

 

Selanjutnya: Catat! Ada layanan bikin SIM gratis di wilayah ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru