Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

Senin, 03 Agustus 2020 | 15:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

ILUSTRASI. Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka.


SELEKSI CPNS 2019 - JAKARTA. Pendaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS 2019 sudah dibuka. Pelaksanaan SKB akan berlangsung pada 1 September-12 Oktober 2020.

Mengutip akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebelum pelaksanaan SKB dimulai, peserta harus memilih lokasi ujian. Peserta juga mesti mencetak kartu ujian SKB. 

Peserta boleh mengganti lokasi ujian hingga tiga kali. Lokasi yang bisa peserta pilih antara lain kantor BKN pusat atau kantor regional BKN/UPT BKN di seluruh Indonesia.

Ada juga Tilok Mandiri yang ditentukan oleh masing-masing instansi. Pemilihan lokasi tes bisa peserta lakukan pada 1-7 Agustus 2020.

Peserta dapat mencetak kartu mulai 8 Agustus 2020. Pemilihan lokasi ujian peserta lakukan melalui laman https://sscn.bkn.go.id/.

Baca Juga: Pelaksanaan SKB CPNS 2019, peserta dapat ganti lokasi tes maksimal 3 kali 

Jadwal pelaksanaan SKB tiap instansi akan diumumkan pada 18 Agustus 2020. Pengumuman dapat dilihat di laman BKN atau instansi terkait.

Melansir pengumuman pendaftaran ulang SKB BKN, berikut ketentuan pelaksanaannya:

Kebijakan umum bagi peserta

  • Dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.
  • Tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes.
  • Tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
  • Menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C akan mengikuti ujian di ruangan khusus dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.
  • Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Dimulai hari ini! Begini cara daftar ulang peserta SKB CPNS

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru