Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

Senin, 03 Agustus 2020 | 15:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

ILUSTRASI. Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka.


Kewajiban bagi peserta

  • Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  • Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
  • Membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia.
  • Membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
  • Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
  • Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
  • Duduk pada tempat yang ditentukan.
  • Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
  • Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
  • Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Baca Juga: Halo PNS muda, ini tips untuk jadi pejabat Fungsional Perencana

Larangan bagi peserta

  • Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik.
  • seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  • Merokok dalam ruangan.
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru