Kewajiban bagi peserta
- Wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
- Membawa KTP dan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB serta menunjukkan kepada panitia.
- Membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.
- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal).
- Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap.
- Duduk pada tempat yang ditentukan.
- Melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.
- Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai.
- Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.
Baca Juga: Halo PNS muda, ini tips untuk jadi pejabat Fungsional Perencana
Larangan bagi peserta
- Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik.
- seperti laptop, tablet, flashdisk, handphone, atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
- Merokok dalam ruangan.
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Baca Juga: Jadwal terbaru tahapan CPNS 2019, dari verifikasi data SKD hingga usul penetapan NIP
Editor: Tiyas Septiana