Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

Senin, 03 Agustus 2020 | 15:05 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka, simak ketentuan pelaksanaannya

ILUSTRASI. Pendaftaran ulang SKB CPNS sudah dibuka.


Sanksi bagi peserta

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperbilehkan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.
  • Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan. Jika peserta tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 

Untuk pengumuman resmi dari BKN, Anda bisa mengunduh di sini. Anda bisa melihat tambahan informasi sesuai dengan instansi yang didaftar di laman instansi terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru